Syarat dan Ketentuan Polis AXA Travel
• Pada saat penutupan ini berlaku, anda harus dalam keadaan sehat untuk melakukan perjalanan dan tidak menyadari adanya suatu keadaan yang dapat menjurus kepada pembatalan atau gangguan perjalanan yang telah Anda rencanakan.
• Usia yang dapat dipertanggungkan:
1. Usia minimum untuk dijamin berdasarkan Polis ini adalah 1 (satu) tahun setelah tanggal keberangkatan dan/atau usia maksimum untuk dijamin berdasarkan Polis ini adalah 85 (delapan puluh lima) tahun sebelum tanggal keberangkatan kecuali secara khusus telah disetujui AXA.
2. Untuk tertanggung berusia 65 tahun sampai dengan 75 tahun maka manfaat–manfaat asuransi bagian 3 dan bagian 6 akan diberikan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis. Dan untuk tertanggung berusia 76 sampai dengan 85 tahun maka manfaat–manfaat asuransi bagian 3 dan bagian 6 akan diberikan sebesar 15% (lima belas persen) dari batas maksimum yang tercantum dalam ikhtisar polis.
a. Yang dimaksud keluarga adalah Tertanggung, Pasangan (Istri/Suami) dan anak berumur 1 sampai 17 tahun atau bila pelajar hingga 25 tahun.
b. Tidak ada pengembalian premi, bila penutupan asuransi sudah berlaku.
c. Periode maksimum adalah 180 hari untuk polis satu kali perjalanan dan untuk polis tahunan adalah 90 hari per satu kali perjalanan.
d. Polis ini untuk perjalanan dari Indonesia dan kembali ke Indonesia.
e. Polis ini hanya ditujukan untuk warga negara Indonesia atau orang asing yang memiliki surat ijin menetap di Indonesia (KITAS).
# Syarat dan Ketentuan polis selengkapnya bisa dilihat pada polis.
Pengecualian-Pengecualian Utama
Berikut ini adalah ringkasan dari pengecualian di dalam polis, akan tetapi harap dibaca kembali sertifikat asuransi Anda untuk penjelasan terperinci:
Perang, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pemberontakan umum, pergolakan sipil, huru hara terorisme, pemogokan, kerusuhan dan huru hara (pengecualian ini tidak berlaku terhadap risiko pasif).
- Yang dimaksud dengan risiko pasif adalah dimana tertanggung terbunuh atau terluka karena tidak sengaja berada di tempat dimana terjadi tindakan terorisme atau pemogokan, kerusuhan dan huru-hara.
- Resiko nuklir.
- Percobaan melukai diri sendiri atau penyakit, risiko yang berhubungan dengan kehamilan dan melahirkan.
- HIV, AIDS atau penyakit lain yang berhubungan dengan AIDS.
- Efek atau pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang.
- Perlombaan, kompetisi, rali motor, pendakian gunung, pot-holing, aktivitas di dalam air, atau segala jenis kegiatan yang berbahaya lainnya, terbang sebagai anggota awak pesawat, olah raga musim dingin.
- Setiap penyakit yang sudah ada sebelumnya. Contoh, namun tidak terbatas pada : Tekanan Darah Tinggi, Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah (Kardiovaskuler), Penyakit Pembuluh Darah Otak (Cerebro Vasculer Disease); Kanker & Diabetes Melitus.
Untuk penjelasan terperinci atas Pengecualian Umum dan Pengecualian Khusus setiap bagian bisa dibaca di RIPLAY (Ringkasan Informasi Produk dan Layanan) atau di Ketentuan Polis produk ini.
# Keterangan di situs ini bukan merupakan kontrak asuransi. Syarat, kondisi dan definisi selengkapnya dirinci dalam polis asuransi.